BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Unit Resmob bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanahbumbu, Kalimantan Selatan meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur
Pelaku pencabulan tersebut diringkus anggota gabungan dipimpin Kapolsek Mantewe Iptu Danang Eko Prasetyo.
Polisi menangkap pelaku rudapaksa pada Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 19.30 wita.
# Baca Juga :Gagal Memperkosa, Pria Bernama Bidawang Ini Lukai Bocah Perempuan di Tabalong, Tertolong karena Panggilan
# Baca Juga :Dapat Bocoran Motif Kasus Brigadir J, Mahfud: Ada Spekulasi Perselingkuhan Empat Segi dan Perkosaan
# Baca Juga :BCL Tewas Usai Diperkosa oleh Tetangga, Sang Ayah Histeris Lihat Kondisi Korban
# Baca Juga :Guru Agama PNS di Jateng Cabuli 45 Siswi dan Perkosa 10 Lainnya, Disebut Pembina OSIS Hiperseksual
Pelaku yang bernama Muhammad Agus Midun (30) warga asal Amandit Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini, diringkus di wilayah Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanahbumbu.
Kini, Midun sudah diamankan di Mapolres Tanahbumbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Tersangka pemerkosaan ini dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, Rabu (14/9/2022) membenarkan pelaku pencabulan anak di bawah umur diwilayah hukumnya.
“Pelaku diamankan diwilayah Kecamatan Mantewe setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban,” katanya, seperti dikutip di banjarmasin.tribunnews.com.
Dijelaskannya, peristiwa pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Minggu 4 September 2022 sekitar pukul 17.30 di wilayah Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanahbumbu.
Korbannya masih berusia 16 tahun, dan saat itu sedang main di rumah bertetangga di wilayah kecamatan Mantewe.
Itu berawal, ketika korban sedang bermain di rumah tetangganya.
Saat itu pula, si pelaku berada di rumah tersebut dan langsung memeluk korban dan membaringkan korban di dalam kamar serta membuka pakaian korban.
Korban sempat menolak namun diancam akan di bunuh bila berteriak sehingga korban menuruti kemauan pelaku.
“Korban takut hingga akhirnya disetubuhi pelaku saat tidak ada orang di kamar tersebut. Setelah itu, korban pulang dan menceritakan hal yang dialaminya. Tak terima, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe dan tim langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com







