DPRD Kalsel Setujui Perda Penambahan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel Sebesar Rp 291 Miliar

“Diharapkan dapat meningkatkan performa perusahaan dan pengelolaannya dilakukan secara mandiri termasuk penentuan tarif sepanjang tidak melanggar batas yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundangundangan, termasuk juga dalam hal pengelolaan aset,” ujarnya.

Gubernur Sahbirin juga mengharapkan melalui penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah Kalsel.

BACA JUGA :
Paripurna Pengesahan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel Kembali Tertunda

“Melalui Raperda ini diharapkan sebagai bagian dari upaya penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing bagi Perseroan Terbatas Bank Bembangunan Daerah Kalimantan Selatan yang mampu menghadapi tantangan, dan tuntutan inovasi produk serta layanan berbasis teknologi yang mampu menjawab tantangan ekonomi global, sehingga pada akhirnya dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kalsel yang selama ini banyak membantu dan membimbing, walaupun pengambilan keputusan atas Raperda ini sempat tertunda sebanyak lima kali.

“Syukur Alhamdullilah dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kalsel hingga terlaksananya paripurna ini,” ucapnya kepada wartawan.

Hanawijaya menyatakan optimistis kalau Perdanya bisa terbit di 2022, maka di tahun 2024 pada 31 Desember, pihaknya aman untuk modal inti minimum Rp3 triliun sesuai skenario.