DPRD Kalsel Setujui Perda Penambahan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel Sebesar Rp 291 Miliar

“Insyaallah Rp3 triliun itu tercapai setelah kami hitung dari inbreng asset, kemudian dari deviden yang ditahan dan dikembalikan sebanyak 60 persen selama tahun buku 2021, 2022 dan 2023, serta APBD Murni yang kekurangannya disetor juga dari 13 pemegang saham dari kabupaten dan kota, yang sudah keluar perdanya untuk mendukung modal inti minimum Rp 3 triliun,” ujarnya.

BACA JUGA :
Pemko Banjarmasin Tambah Penyertaan Modal ke Bank Kalsel, DPRD: Posisinya di Bawah Pemprov Kalsel

Senada Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Syaripuddin mengucap syukur terlaksananya penetapan perda ini, karena kabarnya banyak sekali bank-bank umum lain yang bakal turun kelas.

“Ini bukti komitmen kawan-kawan di Komisi II DPRD Kalsel,” pujinya.

Syaripuddin mengharapkan dengan penetapan Perda ini, maka kinerja Bank Kalsel ke depannya lebih optimal lagi dan masyarakat juga merasa memiliki terhadap bank milik banua ini.

Kalimantanlive.com/eep
Editor : elpian