Konflik dengan PD Baratala, Kuasa Hukum PT BTG Layangkan Surat Tembusan ke Kapolda Kalsel

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Konflik PD Baratala dengan PT Bimo Taksoko Gono (BTG) berlanjut dengan dilayangkannya surat tembusan ke Kapolda Kalsel oleh Kuasa Hukum PT BTG Sinar Bintang Aritonang.

Sinar Bintang Aritonang telah menyerahkan surat ke Setretariat Umum (Setum) Polda Kalsel dengan memperlihatkan surat tanda terima, Jumat (9/11/2022).

Kedatangan pengacara dan Firma Stevie Law Firm and Partner yang berkantor di Cilandak Barat Jakarta Selatan, mengantarkan surat tembusan ke Kapolda Kalsel.

BACA JUGA:
Tabrakan Maut di Kintap Tala, Kepala Sopir Penuh Darah akibat Terjepit Kabin Truk yang Ringsek

Surat itu berisi permohonan pengembalian surat-surat tanah asli dari kliennya yang ditujukan ke Kapolres Tala.

Berdasarkan keterangan Aritonang, Senin (12/9/2022), surat itu terkait konflik PD Baratala Tuntung Pandang dengan mitra kerjanya PT BTG.

Kuasa Hukum PT BTG Sinar Bintang Aritonang memperlihatkan bukti melayangkan surat ke Polda Kalsel. (foto: suaraindonesia)

Diketahui PT BTG adalah perusahaan yang bergerak dalam penambangan bijih besi di Kabupaten Tanah laut (Tala) Provinsi Kalsel, dan ini yang diduga ikut menyeret nama Kapolres.

Dalam surat yang ditembuskan ke Kapolri, Irwasun, Kapolda dan Irwasda Kalsel itu, pihak BTG melalui kuasa hukumnya Sinar Bintang Aritonang meminta Kapolres Tanah Laut menjelaskan soal peminjaman surat asli sporadik atas nama Arifin.

Yakni surat perjanjian lahan asli yang dibuat di Notaris Noor Hasanah SH.

“Surat yang dipinjam Reskrim Polres Tala yang bernama Sulaimi sekitar tahan 2006 lalu,” jelas Aritonang kepada awak media.