Dan hingga saat ini lanjut Aritonang, tidak ada kejelasan terhadap kliennya Bambang Trigunadi (Dirut PT BTG).
Aritonang memaparkan pada 30 Agustus 2022, Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto menyatakan surat-surat kliennya tersebut menjadi barang bukti di Kejari Tala.
“Sedang terakhir kali Ipda Sulaimi mengatakan kepada klien kami dan Kasat Reskrim Polres Tala AKP Hasanuddin melalui telepon mengatakan surat klien kami ada di PN Tala,” katanya.
BACA JUGA :
Tabrakan Sepeda Motor dan Dump Truk di Kintap Tanah Laut, Dua Nyawa Melayang
Barangkat dari itulah PT BTG melalui kuasa hukumnya meminta kejelasan surat-surat itu di mana keberadaannnya dan minta dikembalikan.
Sinar Bintang Aritonang menambahkan, surat itu dipinjam anggota Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yanianto yang pada 2006 lalu masih menjabat Kasat Reskrim Tala berpangka Iptu.
Seperti diketahui Kisruh PT BTG dengan PD Baratala belum menunjukkan titik temu dan kekecewaan PT BTG diawali setelah kurang lebih 15 tahun bekerja sama.
Hal ini menyusul tidak diperpanjangnnya Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Baratala.
Sisi lain, informasi adanya tanggapan dari Kapolres Tala AKBP Rofikah Yunianto terhadap pihak investor tambang BTG untuk membuktikan semua tudingannya.
Sedangkan terkait bukti surat tanah milik kliennya, yang dijadikan barang bukti sitaan ke Kejaksaan Tala, kuasa hukum PT BTG, balik mempertanyakan, kapan kasusnya disidangkan dan apa keputusan dari majelis PN Pelaihari.
“Ini penting, sebab kliennya saya, yakni Dirut PT BTG Bambang Tri Gunadi, sama sekali tak pernah merasa disidangkan,” ucap Aritonang.
Kalimantanlive.com/eep
Editor : elpian







