Meski Sembunyikan Miras di Bawah Lantai, Tetap Keciuman Petugas Satpol PP Tanahlaut

PELAIHARI, KALIMANTANLIVE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tanahlaut atau Satpol PP dan Damkar Tanahlaut tak henthentinya melakukan razia penyakit masyarakat (pekat).

Baru-baru ini atau Jumat (16/9/2022) malam, petugas Satpol PP dan Damkar Tanahlaut berhasil menyita sedikitnya puluhan botol minuman beralkohol dan minuman keras (miras) saat melakukan razia pekat di Tambangulang.

# Baca Juga :Disperin Kalsel Fasilitasi Legalitas Sentra IKM Makanan Minuman di Tanahlaut, Ini Tujuannya

# Baca Juga :Impian Warga Desa Pantaiharapan, Tanahlaut yang Belum terwujud, Jalan Masih Compang-camping

# Baca Juga :Banjir di Tanahlaut Mulai Susut, Air Sempat Masuk Rumah Warga, Begini Kondisinya Hari Ini

# Baca Juga :SPAM Banjarbakula Tahap II Suplai Air ke Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Tanahlaut

“Jumlahnya sebanyak 70 botol minol dan miras berbagai merek,” sebut Kepala Satpol PP dan Damkar Tala M Kusri, seperti dikutip di banjarmasin.tribunnews.com.

Kusri menuturkan beberapa minol ditemukan di dalam lemari.

“Sedangkan mirasnya kami temukan di bawah lantai yang memang digunakan sebagai bunker oleh pemiliknya,” paparnya.

Pejabat eselon II di Bumi Tuntung Pandang ini mengatakan selanjutnya pemilik/penjual minol dan miras tersebut akan dipanggil oleh penyidik untuk proses lebih lanjut.

Lebih lanjut Kusri menerangkan razia pekat tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ada dua target yang disasar berdasar laporan warga pada siang hari sebelumnya.

Malamnya personel Satpol PP dipimpin Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Muhammad Septiadi SH langsung bergerak ke dua lokasi tersebut.

Lokasi pertama di kawasan Jalan A Yani, namun telah digerebek warga dan pemilik/penjual telah diserahkan ke polsek di wilayah setempat.

“Kemudian kami bergeser ke target kedua di area kebun sawit. Kami menemukan barang bukti berupa minol dan miras,” papar Kusri.

Pengakuan pemilik/penjual barang tersebut mengaku baru satu bulan beraktivitas di tempat tersebut.

“Sebelumnya yang lain yang berjualan. Begitu pengakuannya,” sebutnya.

Satpol PP dan Damkar Tala berharap seluruh masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan pengawasan.

Ini sejalan dengan Peraturan Daerah Tala nomor 7 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Editor : NMD/Kalimantanlive.com