PALANGKARAYA, KALIMANTANLIVE.COM – Saat melancarkan aksinya mencuri barang-barang di rumah kosong di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, komplotan yang berjumlah lebih dari satu orang ini diciduk Tim Resmob Polresta Palangkaraya dan Polsek Pahandut.
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ini diamankan saat melancarkan aksinya di Gang Hampahari, Jalan Temanggung Tilung XI, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Polisi menangkap pelaku yang berjumlah tiga orang berinisial MI (24), SM (18), dan AI (24).
Baca Juga :KECELAKAAN Tunggal, Motor Korban Terbang ke Atap Kantin SDN di Palangkaraya, Kok Bisa?
# Baca Juga :Harga Bahan Pokok Meroket di Palangkaraya, Daging Ayam Rp42 Ribu per Kg & Telur Rp30 Ribu per Kg
# Baca Juga :KRONOLOGI Petugas Dishub Palangkaraya Tampar Warga, Alman Pakpahan: Mengaku Wartawan
# Baca Juga :UCI MTB Eliminator World Cup 2022, Atlet Sepeda Dunia Uji Stadion Tuah Pahoe Palangkaraya
Ketiganya diamankan ketika tengah melancarkan aksinya pada sebuah rumah kosong pada Sabtu (10/9/2022) lalu.
Penangkapan tersebut pun dibenarkan oleh Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati.
“Pelaku pencurian berhasil diamankan petugas, yang mana telah beraksi pada tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Kecipir, Jalan Pattimura, dan Jalan G Obos VI, Kota Palangkaraya,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Jumat (16/9/2022), seperti dikutip di banjarmasin.tribunnews.com.
Ketiga tersangka melancarkan aksinya pada rumah kosong yang telah ditinggal lama oleh pemilik rumah.
Pemilik rumah ialah Irwansyah (46) yang menjadi korban curat, karena telah meninggalkan rumahnya sejak 3 September 2022.
“Ketiga pelaku tersebut menjalankan aksinya dengan cara merusak gembok pada gerbang rumah, kemudian masuk melalui pintu samping,” ungkap Kapolsek.
Berhasil masuk ke dalam rumah, para pelaku mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah korban.
Petugas yang berhasil menangkap para pelaku kemudian meminta keterangan barang yang dicuri dan berhasil menemukan beberapa hasil curian.
“Barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan ialah 1 unit TV LCD 18 inci, 1 unit generator, 2 unit laptop, 1 unit DVD player, dan 1 unit kipas angin,” ungkap Kompol Susilowati.
Tak hanya utu, ada lula 1 unit penanak nasi, 1 unit setrika, 2 buah tabung gas, 1 buah kasur, 2 buah karpet, dan 1 buah selimut.
Ketiga pelaku kini mendekam di Mapolsek Pahandut usai berhasil diringkus petugas Resmob Polresta Palangkaraya dan Polsek Pahandut.
“Para tersangka akan menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pahandut,” tutup Kompol Susilowati.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com









