Penandatanganan Perjanjian Optimalisasi Pemungutan Pajak Ini Disaksikan Secara Zoom Seluruh Indonesia

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Jajaran Pemerintah Kota Banjarbaru melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah DJP-DJPK Pemko Banjarbaru Tahun 2022, di ruang tamu Wali Kota Banjarbaru, Kamis (15/9/2022).

Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono SE di dampingi Kepala BPKAD BAPPEDA, BP2RD, Kabag TAPEM dan Hukum melakukan penanadatanganan tersebut yang disaksikan secara zoom oleh peserta dari seluruh kabupaten dan kota se Indonesia.

# Baca Juga :Istri Wali Kota Banjarbaru Vivi Mar’I Zubedi Sukses Tampilkan Sasirangan di New York Fashion Week

# Baca Juga :Cuaca Bersahabat Terjadi di Banjarmasin & Banjarbaru, BMKG Rilis Peringatan Dini Seluruh Indonesia

# Baca Juga :Dinas Perdagangan Kalsel Gelar Pasar Murah di Banjarmasin, Stabilkan Harga akibat Kenaikan Harga BBM

# Baca Juga :Tim Pelatihan Kepemimpinan Jawa Tengah Studi Lapangan ke Kota Banjarbaru, Sekda: Ini Suatu Kehormatan

PLH Kepala KPP Banjarbaru, Eman Eliab mengatakan maksud dan tujuan acara ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, penyampaian data IKD, pelaksanaam pengawasan bersama atas wajib pajak, pemanfaatan program peningkatan pelayanan, pendampinan dan dukungan kapasitas.

Adapun manfaat bagi Pemerintah Kota Banjarbaru dan peserta PKS adalah bisa mendapat tambahan potensi serta tambahan realisasi penerimaan pajak daerah. Agar bisa meningkatkan kapasitas SDM Pemkot seperti mendapat prioritas untuk kegiatan bimbingan teknis perpajakan daerah.(*/kalimantanlive.com)

editor : NMD
sumber : mediacenter.banjarbarukota.go.id