4 Pemuda & Pelajar Tanahlaut Ini Gagal Pesta Sabu Usai Kosan Digeruduk Tim Kalong Macal BNNK

Petugas BNNK Tala pun lantas melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan ke dalam rumah kos tersebut. Kegiatan ini turut didampingi ketua RT setempat.

Katamsi mengatakan konsumen narkotika di Tala memang tergolong tinggi. Karena itu berbagai macam cara dilakukan para pengedar untuk mengedarkan barang haram di wilayah Tala.

Keempat tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Berdasar pengakuan tersangka, sebut Katamsi, narkotika sabu yang mereka miliki diperoleh dari seorang pria berinisial I warga Desa Ranggang, Kecamatan Takisung (Tala).

“Hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka, kami akan menerbitkan dua DPO (Daftar Pencarian Orang),” tandas Katamsi.

Ia kembali menegaskan BNNK Tala berkomitmen untuk melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah ini.

Pihaknya membutuhkan kerjasama semua kalangan masyarakat, termasuk keluarga yang terlanjur menjadi pecandu narkoba.

“Memerangi narkoba adalah tugas kita bersama. Jika masih ada pengedar narkoba tak berhenti mengedarkan narkoba, hadangi giliran ikam (tunggu giliranmu). Ini slogan Kalong Macal BNNK Tala,” sebut Katamsi.

Editor : NMD/Kalimantanlive.com