BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kerjasama dengan organisasi lain yang ada di daerah ini.
Dalam pelaksanaanya, DPPPA bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kalsel serta Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kalsel melakukan Finalisasi Perjanjian Kerja Sama tentang Penguatan Pencegahan dan Layanan Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender di Banjarmasin, Senin (19/9/2022).
# Baca Juga :Jelang Pemilu 2024, Pemprov Kalsel Pemutakhiran Data Pemilih
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Gelar Lomba Video Kreatif, Catat Tanggal Pelaksanaannya!
# Baca Juga :Revolusi Mental Ala Pemprov Kalsel, Ada Lima Gerakan yang Perlu Diterapkan
# Baca Juga :DPRD Kalsel Setujui Perda Penambahan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel Sebesar Rp 291 Miliar
Hal ini dalam rangka perlindungan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan berbasis gender dalam kebencanaan, dilakukan berdasarkan prinsip reponsif gender, non diskriminasi, hubungan setara dan menghormati, menjaga privasi dan kerahasiaan, memberi rasa aman dan nyaman dan menghargai perbedaan individu.
Kepala DPPPA Provinsi Kalsel, Adi Santoso mengatakan, kerja sama dimaksudkan sebagai bentuk penguatan jejaring kerja sama yang pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan proses pencegahan dan Layanan Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender.
“Tujuannya untuk melaksanakan lima arahan Presiden, yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dalam pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, serta untuk pencegahan perkawinan anak,” kata Adi.
Selanjutnya, dikatakan Adi, ruang lingkup perjanjian kerja sama ini untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi program pencegahan dan pelayanan penanganan pada perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender serta pada saat situasi umum, bencana dan pasca bencana.
Selain itu juga sebagai sarana edukasi terkait perlindungan perempuan dan anak dengan melakukan penjangkauan untuk perempuan dan anak dengan memberikan pendampingan hukum/psikologis/kesehatan bagi perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender pada saat situasi umum, bencana dan pasca bencana.
“Perjanjian kerja sama ini berkaitan erat dengan sub urusan pemerintah daerah, terkait kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak,” ucap Adi.(*/kalimantanlive.com)
editor : NMD
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id







