Menurut Fachrudin, saat ini rangking investasi terbesar dipegang oleh Pemprov Kalsel dan Banjarmasin sementara berada di rangking kedua.
“Deviden yang akan didapatkan dalam investasi ini sebesar 12 persen pertahun dari investasi,” ujarnya.
Diketahui, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mensyaratkan bank umum harus memiliki modal inti minimun (MIM) sebesar Rp 3 triliiun. Untuk BPD diberi batas waktu pemenuhan MIM sampai 31 Desember 2024.
Apabila sampai batas waktu akhir 2024 tidak bisa memenuhi modal inti Rp 3 triliun, Bank Kalsel akan turun status dari bank umum menjadi BPR.
Sumber: Bank Kalsel
Editor : elpian







