Pemko Banjarmasin dan DPRD Sepakati Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel Rp 70 Miliar

Menurut Fachrudin, saat ini rangking investasi terbesar dipegang oleh Pemprov Kalsel dan Banjarmasin sementara berada di rangking kedua.

“Deviden yang akan didapatkan dalam investasi ini sebesar 12 persen pertahun dari investasi,” ujarnya.

BACA JUGA:
Resmi Jadi Mitra, Bank Kalsel Bersama Taspen Lakukan Penandatangan PKS Pembayaran ASN di Kalimantan Selatan

Diketahui, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mensyaratkan bank umum harus memiliki modal inti minimun (MIM) sebesar Rp 3 triliiun. Untuk BPD diberi batas waktu pemenuhan MIM sampai 31 Desember 2024.

Apabila sampai batas waktu akhir 2024 tidak bisa memenuhi modal inti Rp 3 triliun, Bank Kalsel akan turun status dari bank umum menjadi BPR.

Sumber: Bank Kalsel
Editor : elpian