Hasil pengumpulan sampah organik, menurutnya, dapat diolah dan dimanfaatkan kembali menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik bernilai ekonomis bisa diserahkan ke fasilitas pengolahan sampah di sekitarnya seperti bank sampah, TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle), pengepul atau pihak lainnya.
BACA JUGA :
Sekda Ambo Sakka Serahkan Bantuan Mesin dan Alat Tangkap kepada KUB Nelayan Tanah Bumbu
Kemudian untuk sampah residu dapat disimpan pada satu titik Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang terdekat sampai diangkut oleh DLH ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan bagi wilayah yang belum dilayani persampahannya agar dapat menyesuaikan.
Besar harapan seluruh unsur pemerintah, swasta/perusahaan, organisasi/lembaga agar bersinergi dan dapat mendorong, menggerakkan, mendukung, dan memfasilitasi komponen masyarakat untuk membangun budaya memilah sampah.
Kalimantanlive.com/desy
Editor : elpian







