Tahun depan, untuk wilayah Tanah Bumbu dan sekitarnya, PBG sudah diberlakukan. Dan, pembayarannya tetap satu pintu, melalui (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Tanah Bumbu.
Berbeda dengan IMB yang merupakan izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.
BACA JUGA:
Sekda Ambo Sakka Serahkan Bantuan Mesin dan Alat Tangkap kepada KUB Nelayan Tanah Bumbu
PBG lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus dibangun.
Aturan tersebut yakni bagaimana sebuah bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan.
Lebih jelasnya, standar teknis yang dimaksud antara lain standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan standar Pemanfaatan bangunan gedung.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pemungutan retribusi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar pemda memungut retribusi terhadap penerbitan PBG yang merupakan perubahan dari IMB,” katanya.







