Tahun Depan IMB Diganti PBG, Dinas PUPR Tanah Bumbu Gencarkan Sosialisasi

Dia menyebutkan, keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi.

Pasalnya jika pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum maka seorang kepala daerah akan dapat dikenakan sanksi.

Di sisi lain, ia juga menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja juga tak membatalkan pasal-pasal di dalamnya, sehingga tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.

Kalimantanlive.com/desy
Editor : elpian