BATULICIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah secara resmi menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mulai tahun depan. Pengurusan izin pembangunan gedung atau rumah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk itu, Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu mulai mensosialisasikannya mulai September 2022 hingga akhir tahun ini.
“Kita terus melakukan sosialisasi, termasuk di Radio Swara Bersujud (RSB) Tanah Bumbu,” kata Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Tanah Bumbu Amruddin AS, belum lama ini.
BACA JUGA:
Puncak Hari Kebersihan Sedunia, DLH Tanah Bumbu Gelar Aksi Pilah Sampah
Definisi dan prosedur pengurusan PBG, menurut Amruddin, adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Menurut PP teranyar tersebut, PBG artinya perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
“Kita terus juga memantapkan koordinasi dengan pihak Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( Paten ), karena PBG ini didapat diprint out sendiri oleh pemohon yang sudah mendapatkan SIMBG,” ungkap Amru, panggilan akrab Amiruddin AS.
Sebagai informasi, PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, terutama di Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
Dengan keluarnya aturan terbaru, otomatis merevisi aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB.










