Roy menambahkan, untuk pencairan dana tersebut tergantung royalty yang masuk dan pencocokan data yang sebelumnya di verifikasi.
“Kalau tahun depan ditransfer berarti masuknya di tahun 2023,” ujarnya.
Terlambatnya pencairan dana bagi hasil dari pusat, lanjut Roy, kemungkinan karena berbagai faktor seperti Pandemi Covid-19, kondisi kuangan negara, atau ada proses administrasi yang masih harus dilengkapi.
BACA JUGA:
Ketua TPAD Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar : APBD 2023 Sebesar Rp 6,528 Triliun, Naik 3,98 Persen
“Pemprov Kalsel selalu proaktif memperjuangkan ke pusat setiap tahun agar dana bagi hasil segera disalurkan ke daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin mempertanyakan soal dana sebesar Rp 395 miliar dari pusat yang disampaikan TAPD.
“Apakah dana Rp 395 miliar itu sudah ada atau belum diterima. Kalau ada digunakan untuk apa saja,” kata Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripuddin.
Bang Dhin juga menyoroti kenaikan anggaran sejumlah instansi yang disampaikan TAPD, namun tidak disertai penjelasan alokasi untuk apa saja. “Tolong disertai data digunakan untuk apa saja, sehingga dewan juga bisa melakukan pengawasan atau cek and recheck,” ujarnya.
Ketua DPRD Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH membenarkan bahwa anggaran dari dana pusat sebesar Rp395 miliar itu memang belum diterima Pemerintah Provinsi Kalsel di tahun 2022 ini.
“Bila nanti masuknya di tahun 2023 maka itu dana tersebut bisa ditambahkan di anggaran murni. Jadi itu dana bagi hasil Rp395 miliar itu belum diterima,” katanya.







