Selanjutnya, pelaku membawa korban ke rumah kontrakan teman pelaku yang di Pandan Arum Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Sesampainya di kontrakan tersebut PR langsung menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul menggunakan kepalan tangan,” tambah Yudha.
Usai menganiaya korban, pelaku PR pergi mengambil mobil untuk berangkat kerja sekaligus mengantar korban pulang.
Rupanya emosi pelaku masih belum pudar, sehingga di dalam mobil saat perjalanan mengantar korban pulang, pelaku PR kembali memukul korban berkali-kali ke kepala dan wajah korban.
Korban yang mendapat penganiayaan kemudian diturunkan pelaku di pinggir jalan dekat halte simpang 4 Tanjung Selatan.
Merasa tak terima dengan perlakuan pelaku, akhirnya korban melapor ke polisi dan selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku PR yang sudah berkeluarga ini, mengakui melakukan penganiayaan tersebut lantaran cemburu kepada korban STS yang diakui PR adalah pacarnya,” kata Yudha.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum et Repertum yang dikeluarkan pihak medis RSUD H Badaruddin Kasim, korban STS mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Di antaranya, luka memar di kepala belakang, luka memar di dahi, luka memerah di mata kanan, luka memar di punggung belakang, luka memar di tangan kanan atas dan bawah serta luka memar di betis kanan.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com







