TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang perempuan muda berinsial, STS (24) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mendapat kekerasan fisik kasar dari seorang pria berinsial PR alias Putra alias Adi (30).
Korban yang merupakan seorang karyawati ini diduga mendapat kekerasan dengan dipukul dan ditendang pelaku, hingga melapor ke polisi.
# Baca Juga :Saat Antar Anak Sekolah, Seorang Ayah di Aceh Dibantai di Jalan, Pelaku Cemburu Istri Diselingkuhi
# Baca Juga :Pria di Banjarbaru Ini Nekat Peras Sang Pacar dan Culik Anaknya, Alasannya karena Cemburu
# Baca Juga :TIPS Supaya Pacar Tak Cemburu saat Kamu Online di WhatsApp? Lakukan Cara-cara Ini
# Baca Juga :Penikam Guru di Wong Solo Satui Mengaku Cemburu Melihat sang Istri Diajak Korban Makan
Kasus penganiayaan dengan korban perempuan, STS warga Jelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ini pun sudah ditangani Polsek Murung Pudak.
Seperti dikutip di banjarmasin.tribunnews.com, Pelaku PR alias Putra alias Adi yang merupakan warga Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong saat ini harus berhadapan dengan hukum.
Pelaku yang merupakan seorang sopir di perusahaan dan sudah beristeri ini mengaku aksinya itu dipicu karena cemburu dengan korban STS yang diakui sebagai pacarnya.
Akibat ulah teganya ini, pelaku PR alias Putra alias Adi telah diamankan Polsek Murung pudak yang dipimpin Kapolsek AKP Samsu Suargana, Rabu (21/9/2022) pagi, di satu rumah di kelurahan Belimbing, kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (22/9/2022), menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
“Saat ini pelaku PR alias Putra alias Adi sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju kerja lengan panjang warna krim dan 1 lembar rok panjang motif garis warna abu-abu,” ujarnya.
Disampaikan Yudha, dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku bermula, Selasa (20/9/2022) petang, ketika korban, STS, sedang dalam perjalanan pulang dari lokasi bekerjanya menumpang armada bus karyawan.
Saat itu nenurut keterangan korban, pelaku PR menghubunginya untuk bertemu karena ada hal yang ingin dibicarakan dan menyuruh korban untuk turun dari bus di kawasan simpang 4 Tugu Obor Mabuun.
Korban menuruti perintah pelaku dan turun di kawasan simpang 4 Tugu Obor Mabuun.
Saat itu, pelaku datang menjemput menggunakan sepeda motor.







