BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – DPRD Kalsel resmi menetapkan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Kalimantan Selatan Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda Provinsi Kalsel dalam rapat paripurna di Banjarmasin, Rabu (21/9/2022).
Pada Perda Perubahan ABPD Kalsel Tahun Anggaran 2022 tersebut diketahui kenaikan Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah sebesar Rp 1,215 triliun atau 19 persen dari APBD murni 2022.
Dengan demikian, sesuai laporan Banggar Dewan, total pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 7.494.280.999.289, atau ada kenaikan Rp 1.215.442.067.329 atau 19 persen dari total anggaran pendapatan daerah murni tahun anggaran 2022 sebesar Rp 6.278.838.931.960.
BACA JUGA :
Pemprov Kalsel Sampaikan Raperda Perubahan APBD, Sahbirin: Proyeksi Pedapatan Naik Rp1,2 Triliun
Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan itu dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi wakilnya, Hj Mariana dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
Sesuai laporan Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Mariana, ada peningkatan pendapatan daerah dan belanja daerah serta pembiayaan daerah untuk perubahan anggaran 2022.
“Dengan adanya peningkatan target pendapatan daerah ini diharapkan mampu dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemprov Kalsel dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan maupun pembangunan di sisa tahun anggaran 2022 ini,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menyatakan, pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 akhirnya bisa kita selesaikan dengan baik dan demokratis.
Menurut Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin, dari hasil pembahasan bersama, pada prinsipnya DPRD Kalsel dapat menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk diproses lebih lanjut.
“Insyaallah, dengan disetujuinya raperda ini, kita semakin mantap untuk melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kalsel,” katanya.










