TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria berinisial RA alias Arif (54) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan harus diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong, Selasa (20/9/2022) lalu.
Menurut keterangan petugas, RA adalah pemilik sebuah pangkalan gas yang menjual harga atau tarif gas Elpiji 3 kilogram diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
# Baca Juga :CEMBURU Buta, Seorang Lelaki Beristeri di Tabalong Hajar Selingkuhannya Berulang-ulang
# Baca Juga :Cuaca di Kalsel Hari Ini, BMKG: Tabalong Hujan Petir, Banjarmasin dan Banjarbaru Cerah
# Baca Juga :Disdag Kalsel dan Bank Indonesia Launching SIAP QRIS di Tabalong
# Baca Juga :ABG di Murung Pudak Tabalong Ditangkap Polisi, Gegara Mau Jadi Kurir Sabu Bergaji Rp 100 Ribu
Ulah jahat RA alias Arif ini berhasil dibongkar pihak kepolisian dan sekarang ia harus jalani proses hukum di Satreskrim Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (22/9/2022), menyampaikan, pelaku
RA akan dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 10 huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
“Saat ini pelaku RA tengah diperiksa di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya, seperti dikutip di banjarmasin.tribunnews.com.
Bersama pelaku, juga turut disita barang bukti berupa 28 buah tabung gas 3 kg dan uang tunai sejumlah Rp 690 ribu, yang diduga hasil penjualan gas melon tersebut.
Dijelaskannya, pelaku RA selaku pemilik pangkalan gas LPG diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong, Selasa (20/9/2022) malam
Pelaku diamankan karena sebagai pelaku usaha dalam menawarkan barang yang ditunjukan untuk diperdagangkan membuat pernyataan yang tidak benar mengenai harga atau tarif suatu barang berupa gas LPG 3 kg di HET.
Ini terungkap dari adanya informasi masyarakat tentang ada pangkalan yang menjual gas 3 kg kepada pengecer dengan harga melebihi yang telah ditetapkan.
“Pelaku RA menjual kembali gas 3 kg tersebut seharga antara Rp 27 ribu hingga Rp28 ribuper tabung,” ungkap Yudha.







