Sekda juga berharap agar pengelolaan sampah melalui TPS 3R serta komunitas pengelola sampah perlu ditingkatkan. Jika memungkinkan TPS 3R setiap Kelurahan lebih dari satu dan setiap RT memiliki komunitas pengelola sampah.
Sesuai kesepakatan dalam rapat ada sejumlah usulan kebijakan sanitasi di antaranya:
- Pembangunan tangki septik skala individual dan skala komunal perkotaan.
- Pembangunan satu TPS 3R tiap kelurahan.
- Peningkatan layanan lumpur tinja.
- Penyediaan sarana air limbah domestik dan persampahan.
- Optimalisasi keberfungsian sarana prasarana air limbah domestik dan persampahan.
- Penyiapan Lembaga pengelolaan air limbah domestik dan persampahan.
- Fasilitasi kemitraan dalam pembiayaan pengelolaan air limbah domestik dan persampahan.
- Peningkatan informasi dan komunikasi masyarakat mengenai pengelolaan air limbah domestik dan persampahan.
Usulan kebijakan tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Banjarbaru untuk dapat di pertimbangkan yang mana kalau memang disetujui merupakan komitmen Wali Kota untuk melaksanakannya baik dalam bentuk rencana kegiatan Pemerintah Kota terlebih lagi dalam hal pendanaan.(*/kalimantanlive.com)
editor : NMD
sumber : mediacenter.banjarbarukota.go.id







