BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Pengedar sabu yang biasa malang melintang berbinis haram di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan akhirnya pasrah setelah jajaran Polres Banjarbaru menciduknya.
Dua orang pelaku masing-masing berinisial MA (26) dan AN (25) warga Loktabat Utara, Banjarbaru langsung dimasukan ke sel Polres Banjarbaru.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 12,6 gram.
# Baca Juga :4 Pemuda & Pelajar Tanahlaut Ini Gagal Pesta Sabu Usai Kosan Digeruduk Tim Kalong Macal BNNK
# Baca Juga :Kerap Jual Sabu ke Buruh Batu Bara Karungan di Tabunganen Batola, Pria Ini Diciduk Polisi
# Baca Juga :Simpan Sabu di Kamar, Budak Narkoba Warga Rawasari Diseret ke Bui Polsek Banjarmasin Barat
# Baca Juga :ABG di Murung Pudak Tabalong Ditangkap Polisi, Gegara Mau Jadi Kurir Sabu Bergaji Rp 100 Ribu
Kedua pengedar diamankan di hari dan tempat berbeda. AM diamankan Kamis (15/9/2022), sedangkan AN diciduk, Jumat (16/9/2022).
Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu Jody Dharma mengatakan, penangkapan kedua pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat.
“Sebelumnya, kami mengamankan MA yang terbukti mengonsumsi sabu di Jalan Kebun Karet,” ujar Jody mewakili Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah, Jumat (13/9), seperti dikutip di apahabar.com.
Lalu kata dia, dilakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap pengedar lainya, AN di Kelurahan Sungai Besar, Banjarbaru.
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, MA dan AN diancam Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com







