Sementara itu, pelaksanaan Aksi Bersih dan Program Merdeka Sampah di Kecamatan Kertak Hanyar dan Kecamatan Gambut dibagi menjadi lima zonasi, yakni Kertak Hanyar Km 7,7 (bawah Beleho), Kertak Hanyar Km 10,3 (seberang J Motor), Gambut Jalan A Yani Km 11,9 (seberang Nissan Motor), Gambut Jalan A Yani Km 11,6 (sebelum Hotel Aston) dan Gambut Jalan A Yani Km 12 (seberang Universitas NU).
BACA JUGA :
Pelibatan SKDP, Badan dan intansi dibagi-bagi dan telah ditentukan sesuai lokasi Aksi Bersih 2022 Program Merdeka Sampah.
Misalnya untuk lokasi Gambut Jalan A Yani Km 12 (seberang Universitas NU), instansi dan lembaga yang ditugaskan yakni Polsek Gambut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, Kodim 1006/Banjar, Satpol PP dan BLUD Intan Hijau.
Kalimantanlive.com/eep
Editor : Elpian







