Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi diduga rumah pengedar narkotika, yang tak lain merupakan kediaman pasutri NAF dan CK.
Saat itu keduanya ada di dalam rumah dan bisa langsung diamankan.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti.
Barang buktinya berupa 1 buah pipet kaca berisi gumpalan bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah bong dari botol bekas plastik beserta barang bukti lainnya yang diakui pelaku NAF.
“Saat ditanyakan, pelaku NAF mengakui membeli dari RJ seharga Rp 800 ribu,” ujar Yudha.
Dari handphone milik pelaku CK juga ditemukan percakapan berupa menawarkan diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu kepada seseorang.
Kemudian dilakukan pengembangan dan malam itu juga pelaku NAF berhasil diamankan di Simpang Wara Desa Warukin.
Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 buah handphone milik pelaku RJ yang berisi pesan terkait transaksi narkoba.
Dari temuan itu, pelaku RJ kemudian dibawa ke Polres Tabalong dan selanjutnya, baik RK, NAF dan CK menjalani pemeriksaan urine.
Hasil pemeriksaan air kencing ini menunjukkan ketiga pelaku ternyata positif mengkonsumsi narkotika.
Atas perbuatannya itu, maka ketiga pelaku disangkakan pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Tabalong agar jangan mendekati apalagi terlibat baik pengguna maupun mengedarkan narkoba,” ucap Yudha.
Kemudian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba agar dapat melaporkannya kepada kepolisian terdekat dan kerahasiaan identitas pelapor dijamin aman.
Editor : NMD/Kalimantanlive.com







