Sales Asal Batola Ditangkap Polisi Tanah Bumbu, Gegara Gelapkan Uang Setorkan Milik Perusahaan

BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria di Kecamatan Satui terpaksa digelandang ke dalam sel Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pria yang ternyata seorang salesman ini ditangkap polisi setelah tak setorkan semua hasil penjualan,

Salesmen ini pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP yang terjadi di Wilayah hukum Polsek Satui.

# Baca Juga :Resahkan Warga 2 Desa, Maling di Tanahlaut Ini Sikat Puluhan Karung Gabah di Pabrik Penggilingan

# Baca Juga :2 Maling Bobol Bengkel di Kuin Cerucuk Banjarmasin, Beraksi Rusak Gembok Pintu

# Baca Juga :TEREKAM CCTV, Aksi Maling Sikat Uang Rp 2 Juta dan Rokok di Warung di Tjilik Rwitu Palangkaraya

# Baca Juga :TRAGIS! Bobotoh Persib Dipukuli di GBLA, Wajah Lebam, Tinggal Kolor & Diteriaki Maling

Pelaku bernama Sugian Noor (30) ini merupakan warga Jalan Handil Bakti, Desa Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala.

Pelaku ditangkap di Jalan Provinsi KM 165 Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ProvunsiKalimantan Selatan (tepatnya di PT Indomarco Adi Prima Stock Point Satui), Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 08.30 wita.

Barang bukti yang diamankan jajaran Polsek Satui, berupa 19 Lembar faktur penjualan dari PT Indomarco Adi Prima, 1 bundel data setoran harian, 20 lembar surat bukti konfirmasi ke outlet dan 1 bundel laporan hasil audit Back Check Salesman.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Satui Iptu Hardaya, Sabtu (24/9/2022) membenarkan kasus tersebut.

“Pelaku menggelapkan hasil penjualan dengan tidak menyetorkan semua pembayaran ke perusahaannya, ” katanya.

Pelaku bakal dijerat Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungam penjara.

Dijelaskan AKP Made, uang hasil tagihan order dan penagihan dari outlet pelanggan PT Indomarco Adi Prima Stock Point Satui, sebesar Rp 161.846.254.

Pada awalnya pihak perusahaan merasa curiga dikarenakan ada selisih setoran pada saat kunjungan audit dan ditemukan ada faktur yang tidak kembali.

Sedangkan didata Pelunasan Faktur masih gantung atau belum lunas setelah dilakukan kroscek di lapangan dengan konfirmasi ke beberapa outlet yang menjadi pelanggan dari PT Indomarco Adi Prima serta disesuaikan dengan data audit dari perusahaan ternyata uang hasil tagihan tersebut tidak disetorkan oleh pelaku.

“Dari sana, pihak Supervisor melaporkankejadian itu ke Polsek Satui hingga akhirnya pelaku bisa diamankan petugas,” katanya.

Editor : NMD/Kalimantanlive.com