BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang kurir sabu bernisial RA (45), yang didapati tengah membawa narkotika jenis sabu dan ekstasy.
Diketahui, RA merupakan warga jalan Aes Nasution Gang Gotong Royong RT. 09 RW. 01 nomor 11 Kelurahan Gadang Kecamatan Banjarmasin Tengah.
BACA JUGA:
Polresta Banjarmasin Bagikan Paket Sembako kepada Warga Pesisir Sungai Kuin Kecil dan Pulau Bromo
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, SIK mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tas yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Hasil penangkapan itu merupakan hasil kerja Sat Narkoba Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap RA di rumahnya, pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 20.20 Wita.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti 17 paket narkotika dengan jenis Sabu berat bersih 1.368,15 Gram dan 23 butir ekstasi warna biru dan 8 butir ekstasi warna merah muda di dalam tas ransel berwarna abu-abu,” kata Sabana konferensi pers didepan awak media, Jumat (23/9/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan timbangan digital merk Constant warna hitam yang ditemukan di atas lemari.







