Komunitas Nelayan, Petambak dan Pengusaha Kepiting Kalsel Desak Pasal 8 Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 Dicabut

Dampak peraturan tersebut juga dirasakan para pengusaha pengekspor kepiting karena realita pengukuran di lapangan tidak standar, sehingga menimbulkan kerugian saat pengiriman.

Menurut dia, kondisi seperti inilah yang perlu di kaji lagi, oleh pemerintah mengenai dampak terhadap aturan tersebut, karena terjadi banyak kerugian dan dirasa sangat menyusahkan para masyarakat

Mereka menuntut agar Menteri Kelautan dan Perikanan agar mencabut Pasal 8 Ayat 1 huruf b, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022, mengenai ukuran karapas di atas 12 cm baru bisa dikirim atau ekspor.

BACA JUGA :
Wakil Rakyat Kalsel Yani Helmi Ingatkan Nelayan Kotabaru Harus Terus Jaga Kelestarian Laut

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo berjanji akan secepatnya menindaklanjuti tuntutan Komunitas Nelayan, Petambak, Pengusaha eksportir dan Pekerja Kepiting Bakau Kalimantan Selatan ke pusat.

“Kami akan secepatnya menindaklanjuti tuntutan dan aspirasi tersebut ke pusat karena memang merugikan para nelayan dan pekerja tambak kepiting,” ujarnya saat beraudensi.

Kalimantanlive.com/eep
Editor : elpian