BATULICIN, RILISKALIMANTAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui Raperda Pembentukan 8 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu pada Rapat Paripurna, Senin (26/9/2022).
Raperda Pembentukan 8 Desa meliputi Desa Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat, Desa Sido Rejo, Desa Beruntung Jaya, Desa Barakat Mufakat, dan Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui.
BACA JUGA : Bupati Tanah Bumbu Zairullah Terima Kunjungan Komisi II DPRD Kalsel Bahas Optimalisasi PAP
Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda pembentukan 8 desa di Kabupaten Tanah Bumbu tersebut digelar di Ruang Rapat Gedung DPRD Tanbu, Senin (26/9/2022).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus, didampingi Ketua DPRD H Supiansyah dan Wakil Ketua II Agoes Rakhmady dan dihadiri Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar dan jajaran.
Pada Paripurna ini semua fraksi DPRD menyetujui Raperda Pembentukan Desa dijadikan Perda.
Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar bersyukur atas Raperda Pembentukan Desa dapat disetujui menjadi Perda, karena pembentukan desa ini sangat penting dan berkaitan dengan percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat.







