BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Sejak 2017 lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin, lembaga ini bertujuan mendukung pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel (Disdag Kalsel), Birhasani mengatakan, kepengurusan BPSK akan berakhir pada Maret 2023 mendatang, mengingat keberadaannya yang begitu penting dalam upaya perlindungan konsumen, maka Gubernur Kalsel kembali memerintahkan untuk segera melakukan persiapan pemilihan keanggotaan BPSK periode 2023 – 2028.
# Baca Juga :Hasil Rakorda BAZNAS: Penghasilan ASN Pemprov Kalsel Bakal Disisihkan untuk Zakat
# Baca Juga :Puncak WCD, Pemprov Kalsel Gelorakan Semangat Menjaga Lingkungan di Pantai Batakan Baru
# Baca Juga :Ukur Kemampuan ASN, Pemprov Kalsel Gelar Uji Kompetensi Pejabat Administrator Dan Pengawas
# Baca Juga :Jelang Pemilu 2024, Pemprov Kalsel Pemutakhiran Data Pemilih
“BPSK perlu diteruskan aktivitasnya di Kalsel, mengingat manfaatnya bagi masyarakat sangatlah positif dalam membantu menyelesaikan terjadinya sengketa antara konsumen dengan pengusaha dan keberadaannya juga berfungsi sebagai bagian pelayanan publik,” kata Birhasani.
Dikatakan Birhasani, di era ekonomi yang mengglobal ini, peredaran barang dan jasa sudah mendunia seakan tidak ada batas antara suatu negara, bahkan peredaran barang tembus hingga ke pedesaan.
Seiring dengan perkembangan itu tentunya konsumen juga semakin cerdas, lanjut Birhasani, sehingga tidak bisa dihindarkan terjadinya berbagai masalah dan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha.
“Untuk menjembatani dalam penyelesaian permasalahan tersebut sangat diperlukan adanya suatu lembaga yang bisa membantu konsumen untuk menyesuaikan permasalahannya dengan pelaku usaha. Sehingga diharapkan kerja BPSK berkelanjutan,” ucap Birhasani.(*/kalimantanlive.com)
editor : NMD
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id







