BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru melalui Bidang Statistik dan Persandian mensosialisasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau Sertifikat Digital, kepada pejabat dan karyawan Dinas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru, Selasa (27/9/2022).
Diskominfo Kota Banjarbaru mensosialisasikan Penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini dalam rangka pelaksanaaan program atau kegiatan layanan keamanan informasi di Pemerintah Kota Banjarbaru.
# Baca Juga :Wali Kota Banjarbaru dan Ratusan Siswa Meriahkan Puncak Spensa Party ke-65
# Baca Juga :Di Pasar Bauntung Banjarbaru Ada Kantor Kas Bank Kalsel, Wali Kota: Jumlah Pedagang 1.100 Orang
# Baca Juga :Wali Kota Banjarbaru Lantik Pejabat Fungsional Berkarakteristik, Aditya Mufti: Oktober Naik Pangkat
# Baca Juga :Hari Ini Cuaca Banjarmasin dan Banjarbaru Cerah, BMKG Rilis Prakiraan Hujan Lebat di Wilayah Indonesia
Penerapan Tanda Tangan Digital sangat banyak memberikan manfaat, diantaranya:
Hemat waktu, TTE dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun, sehingga pekerjaan selesai dengan efektif;
Hemat biaya, Penggunaan TTE meningkatkan efisiensi anggaran, karena mengurangi pembelian ATK, biaya kurir, dan lain-lain;
Aman dan legal, TTE berikan jaminan keamanan terhadap dokumen atau informasi dan sah dimata hukum;
Paperless Office, Penggunaan TTE mengurangi penggunaan kertas sehingga ramah lingkungan.
Seiring berkembangnya teknologi, Pemanfaatan TTE menjadi penting di era digital, karena diperlukan untuk berbagai macam kebutuhan.
Oleh karena itu, pemanfaatan TTE dapat digunakan sebaik mungkin, saat ini diutamakan untuk memaksimalkan layanan kepada masyarakat
Tanda Tangan Elektronik (TTE) sah dimata hukum yang tercantum dalam :
UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik
Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik
Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)
Perwali Kota No. 4 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Kasubag Umum dan Kepegawaian BKPP Luki Dwi Janarko berharap, dengan adanya sosialisasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) ini, karyawan dan karyawati lingkup BKPP bisa mengimplementasikan TTE khususnya untuk surat keluar dan berkas berkas lain.(*/kalimantanlive.com)
editor : NMD
sumber : mediacenter.banjarbarukota.go.id







