Kemudian untuk surat kehilangan seperti buku tabungan dan SIM cukup menyebutkan nomor registrasinya untuk selanjutnya diproses.
“Harus milik pribadi bukan orang lain, bisa kami bantu pembuatan nya dan pelayanan tidak dipungut biaya atau gratis,” kata Kasubsi Penmas Humas Polresta Banjarmasin.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : elpian







