BREAKING NEWS Anies Baswedan Resmi Diusung Partai NasDem Jadi Capres Pemilu 2024

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Partai NasDem resmi mengumumkan calon presidennya yang akan diusung di 2024. NasDem memutuskan untuk mengusung Anies Baswedan maju jadi capres untuk Pemilu 2024.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Acara dimulai dengan pembacaan doa dan menyanyikan Indonesia Raya serta himne Partai NasDem.

# Baca Juga :Anies Ketemu AHY, Surya Paloh, Ahmad Syaikhu dan Jusuf Kalla, SBY Siap-siap Turun Gunung

# Baca Juga :Keluar Gedung KPK, Teriakan ‘Anies Presiden’ Menggema, Gubernur DKI Bikin Terang Kasus Formula E

# Baca Juga :Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Harapkan JMSI Jadi Mitra Strategis Pemerintah Jaga Ekosistem Pers

# Baca Juga :The Jak Minta JIS Jadi Kandang Persija, Ini Jawaban Anies Baswedan

“Inilah kenapa akhirnya NasDem melihat sosok Anies Rasyid Baswedan. Kami yakin pikiran-pikiran dalam perspektif baik makro mikro sejalan dengan apa yang kami yakini. Kami titipkan perjalanan bangsa ke depan insyaallah jika Anies terpilih nantinya pimpin bangsa jadi bangsa lebih bermartabat,” kata Paloh.

Deklarasi ini dihadiri langsung oleh Anies. Gubernur DKI Jakarta ini tiba di NasDem Tower sekitar pukul 09.00 dengan setelan jas hitam, kemeja putih, dan dasi hitam.

Anies tak memberikan pernyataan apapun kepada awak media dan hanya mengacungkan jempol saat ditanya pandangannya terkait rencana Surya mendeklarasikan nama capres yang bakal diusung NasDem di Pilpres 2024 pada hari ini.

Deklarasi NasDem mengusung Anies sebagai capres otomatis menggugurkan dua bakal calon lain yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

NasDem tidak bisa sendirian mengusung Anies sebagai calon presiden di Pemilu 2024 karena terbentur syarat presidential treshold (ambang batas pencalonan presiden).

NasDem pada Pemilu 2019 hanya mendapat 59 kursi atau sekitar 9.05 persen dari total kursi DPR RI. Sementara aturan pemilu mensyaratkan partai yang mengusung capres dan cawapres harus memiliki paling sedikit 20 persen jumlah kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.

Untuk menyiasati aturan ambang batas presiden itu NasDem mewacanakan membangun koalisi dengan PKS dan Partai Demokrat.

Editor : NMD/Kalimantanlive.com/CNNIndonesia.com