Bongkar Praktik Ilegal Penjualan Elpiji 3 Kg Lebihi HET, Polisi Tabalong Bekuk Fikri

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Satreskrim Polres Tabalong berhasil membongkar praktik ilegal penjualan gas elpiji 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET).

Polisi berhasil membekuk pelaku, bernama HF alias Fikri (60), yang merupakan pemilik pangkalan gas di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dan saat ini pelaku menjalani proses hukum di Polres Tabalong.

# Baca Juga :Jual Elpiji 3 Kg Lebihi HET, Bos Pangkalan di Tabalong Dibekuk Petugas Satreskrim Polres Tabalong

# Baca Juga :Konversi Elpiji 3 Kg ke Kompor Listrik Diuji Coba, PLN Klaim Biaya Lebih Hemat 15 Persen

# Baca Juga :Distribusi Lancar, Warga Kesulitan Dapatkan Gas Elpiji 3 Kg di Banjarmasin, di Eceran Harga Melambung

# Baca Juga :Jokowi Sebut Tidak Naiknya Harga BBM, Elpiji, dan Listrik Membuat Inflasi Masih 4,94 Persen

Bersamanya turut disita barang bukti berupa 100 tabung gas LPG 3 Kg, papan identitas pangkalan dan uang tunai sejumlah Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (6/10/2022), membenarkan, proses hukum terhadap, HF alias Fikri, warga Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

“Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, mengamankan pria berinisial HF alias Fikri Selasa (4/10/2022) dinihari,“ katanya.

Dijelaskannya, pelaku HF merupakan pemilik sebuah pangkalan gas LPG yang berlokasi di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

HF diamankan petugas karena sebagai pelaku usaha dalam menawarkan barang yang ditunjukkan untuk diperdagangkan, membuat pernyataan yang tidak benar mengenai harga atau tarif suatu barang berupa gas LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi.

“Saat ditanyakan, pelaku HF mengaku menjual kembali gas 3 kg tersebut seharga Rp 20 ribu per tabung,” ungkap Yudha.

Padahal menurutnya, pangkalan gas LPG yang berada pada tingkat paling akhir pendistribusian, seharusnya penjualan dilakukan langsung kepada pengguna yaitu masyarakat kurang mampu dan UMKM.

Bukan malah seperti yanh diduga dilakukan pelaku dengan menual kepada pengecer dan dalam jumlah banyak untuk dijual kembali.

Atas perbuatannya itu, pelaku HF diancam dengan pasal 62 ayat 1 jo Pasal 10 huruf a UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kemudian dijunctokan juga dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok.

“Saat ini pelaku HF tengah diperiksa dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/banjarmasin.tribunnews.com