Hari Ini Polisi Jadwalkan Periksa Rizky Billar, Akankah Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora?

Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.

Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

“Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara),” jelas Nurma.

Kronologis kejadian

Peristiwa memilukan yang dialami Lesti Kejora terjadi Rabu (28/9/2022) di kediaman mereka Jalan Gaharu 3 nomor 10 Cilandak, Jakarta Selatan.

Peristiwa KDRT yang dialami Lesti Kejora bermula saat ia mengetahui perselingkuhan yang dilakukan suaminya Rizky Billar.

“Kejadian ini berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia menyatakan adanya perselingkuhan yang dilakukan terlapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Pertengkaran pun terjadi pada pukul 01.51 WIB dini hari dan Lesti Kejora meminta kepada suami untuk memulangkannya kepada orangtua.

Namun, permintaan Lesti Kejora justru disambut tindakan kekerasan yang dilakukan Rizky Billar.

Rizky Billar, menurut Zulpan, melakukan kekerasan fisik kepada Lesti Kejora karena tersulut emosi.

“Terlapor lalu melakukan kekerasan fisik yaitu berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang kali,” kata Zulpan.

Setelah sempat mereda, pertengkaran pasangan suami istri tersebut kembali terjadi sekira pukul 09.47 WIB.

Rizky Billar diduga kembali melakukan kekerasan fisik terhadap Lesti Kejora.

“(Billar) melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi kemudian membantingnya ke lantai dan dilakukan berulang kali, sehingga tangan dan leher sebelah kiri korban serta tubuhnya merasa sakit,” ungkapnya.

Tidak terima dengan tindakan suaminya, Lesti Kejora lantas melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan Lesti Kejora tertuang dalam laporan polisi dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.

Tak Mau Tinggal Serumah dengan Rizky Billar

Setelah membuat laporan polisi, Lesti Kejora pun menjalani perawatan di RSU Bunda Menteng Jakarta Pusat

Saat menjalani perawatan di rumah sakit, Lesti Kejora ditangani dokter THT, dokter Orthopedi, dan dokter spesialis saraf karena mengalami cedera kepalanya.

Meskipun belum pulih seratus persen, ia memilih dirawat di rumah.

Lesti Kejora pulang dari rumah sakit Minggu (2/10/2022).

Kombes Endra Zulpan mengatakan Lesti Kejora saat ini masih dalam kondisi trauma.

Lesti Kejora kini menjalani perawatan di suatu tempat yang dirahasiakan karena tidak ingin bertemu Rizky Billar.

“Yang bersangkutan tidak ingin berada satu rumah dengan saudara Muhammad Rizky, karena trauma,” kata Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2022).

Kendati begitu saat ini Lesti Kejora berada di tempat yang membuatnya nyaman untuk menjalani masa pemulihan setelah mendapat tindakan KDRT.

“Tetapi dia ada di tempat lain yang membuat dirinya merasa aman,” ucap Endra Zulpan.

Luka Lebam Hingga Tulang Leher Bergeser

Hasil visum KDRT yang dialami Lesti Kejora akan keluar pada Jumat (7/10/2022).