BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin sebentar lagi bakal memberlakukan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal ini diterapkan kepada para pengendara roda dua atau empat untuk selalu berhati-hati dan tetap menaati peraturan di jalan raya.
Kepala Satlantas Polresta Banjarmasin, Kompol M Noor Chaidir, mengatakan pemberlakuan ETLE ini akan segera diberlakukan di Kota Banjarmasin.
Awal dari semuanya, pihaknya telah menyiagakan 11 kamera pemantau yang 3 di antaranya adalah kamera penindakkan yakni kamera ETLE di dekat lampu lalu lintas Jalan Jenderal Sudirman (dekat pos pantau Jembatan Merdeka), Simpang 3 Kuripan-A Yani, dan Simpang 4 Belitung (Jalan S Parman).
“Kamera-kamera ini sangat bermanfaat apabila terjadi laka lantas atau ada tindakan kejahatan di jalan raya, dan monitoring yang lainnya,” kata Kompol Chaidir, Kamis (6/10/2022)
Dalam tindakan, pihak Satlantas Polresta Banjarmasin menggandeng salah satu layanan jasa ekspedisi di Banjarmasin, yakni JNE.
Pihak ekspedisi ini diminta untuk mendistribusikan surat-surat tilang pada pelanggar lalu lintas.
“Jadi hari ini kami dari Satlantas Polresta Banjarmasin bersama JNE Banjarmasin melakukan penandatanganan perjanjian MoU tentang pendistribusian surat tilang pada para pelanggar,” jelas Kompol Chaidir.







