Adapun mekanisme penilangan elektronik, melalui kamera pemantau yang telah disiagakan, petugas akan mendapatkan data yang secara otomatis sudah ditangkap rekamannya.
Bahkan hingga wajah si pengendara dan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan.
BACA JUGA:
Polres Tanah Bumbu Gelar Operasi Zebra Intan 2022, Kapolres Ingatkan 7 Prioritas Ini
Terutama bagi para pelanggar yang tidak memakai helm atau tidak mengklik pengamannya, tidak pakai sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, hingga pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.
“Kita tinggal mengumpulkan dan mencetak data-data pelanggaran lalu mengirimkan kepada pihak JNE, nantinya pelanggaran ini akan didistribusikan kepada alamat mereka,” jelasnya.
Tetapi, jika apabila selama 9 hari setelah surat tilang yang telah sampai ke tangan pelanggar, dan tidak ditanggapi (melakukan pembayaran tilang) maka secara otomatis STNK akan terblokir.
Hal ini berpengaruh, nantinya pemilik tak bisa lagi membayar pajak dan juga berkaitan dengan aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan (apabila tidak bayar pajak selama dua tahun).
Selain itu, apabila masyarakat yang juga terlanjur melewatkan tenggat waktu tak membayar denda tilang, mereka bisa datang langsung ke posko tilang ETLE di Polresta Banjarmasin dan berkonsultasi di sana.
“Kita sangat mengharapkan agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran, selalu tertib dan patuh dalam berlalu lintas. Saling menghormati antar pengguna jalan raya, jadikan keselamatan sebagai kebutuhan hidup,” jelas Kasat lantas.







