Sementara itu, Kepala Cabang JNE Banjarmasin, Depi Hariyanto, mengaku menerima baik kerja sama yang telah dilakukan pihaknya bersama Polresta Banjarmasin.
“Tugas kami mendistribusikannya kepada pelanggar. Jadi nanti sesuai dengan prosedur pengiriman yang kita lakukan, ketika sampai di tangan penerima, kita sertakan bukti foto, bahwa surat tersebut sudah diterima yang bersangkutan,” katanya.
BACA JUGA :
Polres Balangan Jalankan Operasi Zebra Intan 2022, Ini Tujuh Target Sasaran Pengendara
Untuk itu, Polresta Banjarmasin, jajarannya juga akan menyediakan dashboard monitoring tentang seberapa banyak surat tilang yang sudah tersalurkan ke penerima atau yang masih ada di pihak JNE.
“Untuk dalam kota Banjarmasin, kita akan kirimkan ke pelanggar dalam kurun waktu satu hari, untuk luar daerah, bisa 2-3 hari, tergantung lokasinya apakah itu kabupaten/kota, atau di tingkat kecamatan hingga desa,” jelasnya.
“Kalau untuk di kota Banjarmasin atau Banjarbaru, ketika hari ini dikumpulkan ke kami, besok sudah kami distribusikan ke alamat yang bersangkutan,” tambah Depi sekaligus menutup.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : elpian







