BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Jajaran Polsek Banjarmasin Barat membekuk seorang pria berinisial M (33) warga Jalan Teluk Tiram Darat, Gg Bakti Rt 15, Kelurahan Telawang, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin di rumahnya, Selasa (4/10/2022).
M dilaporkan warga karena sering bertransaksi sabu di rumahnya Jalan Tekul Tiram Darat.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting membenarkan pihaknya menangkap M, Kamis (6/10/2022).
# Baca Juga :Polresta Banjarmasin Ciduk 2 Kurir dan Bandar Narkotika Sita 4,9 Kg Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 6,8 M
# Baca Juga :Bawa Sabu Dalam Bungkus Snack, BF Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin
# Baca Juga :Sat Narkoba Polresta Banjarmasin Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 1,36 Kg dan 31 Ekstasy
# Baca Juga :Pasutri Pengedar dan Penyuplai Sabu Diamankan Petugas Polres Tabalong, Ini Barbuk yang Ditemukan
Kanitreskrim mengatakan, penangkapan M bermula dari informasi yang menyebutkan adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan lapangan oleh tim opsnal, pada saat pelaku sedang di rumah.
“Ditemukan barang bukti tersebut bergantung pada bagian belakang dapur rumah,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan pihak Kanitreskrim, sebuah paket narkotika dengan berat 4.23 gram jenis sabu.
Serta, satu buah botol air mineral, satu pax plastik klip, satu kantong kresek warna kuning, satu buah serok plastik, dan satu buat pipet kaca.
“Barang tersebut nantinya akan menjadi barang bukti tambahan,” pungkasnya.
M disangkakan hukuman seperti pada pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/banjarmasin.tribunnews.com







