Lelaki kelahiran tahun 1983 ini dibawa Mapolres Tanah Bumbu untuk diperiksa secara intensif. Belum diketahui motif penganiayaan yang dilakukan MUL. Diduga pria berusia 39 tahun ini marah dan melakukan penganiayaan karena korban menolak untuk digerayangi.
AKP Made mengatakan, tersangka MUL dijerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 81.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/borneotrend.com







