JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Resmi. Pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 berjumlah 24 hari.
Dalam penetapan tiga menteri itu, tanggal merah terdiri atas 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
# Baca Juga :Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Pemakaman Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
# Baca Juga :RINCIAN Hari Libur Nasional 2022, Begini Nasib Cuti Bersama di Tahun Macan Air
# Baca Juga :DAFTAR Libur Nasional 2022, Jumlah Total 16 Hari tapi Pemerintah Belum Tetapkan Cuti Bersama
# Baca Juga :BI Rilis 7 Uang Kertas Rupiah Baru, Pahlawan Nasional dari Amuntai di Uang Rp5 Ribu
Dilansir antaranews.com, kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri–Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi– Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Tahun 2023 ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2023).










