PSSI Penuhi Panggilan TGIPF
PSSI yang diwakili jajaran petinggi, termasuk Ketua Umum Mochamad Iriawan, memenuhi panggilan TGIPF di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa (11/10/2022).
Dalam pertemuan itu, PSSI disebut menyampaikan pembelaan dengan berpegang pada pada Pasal 3 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI tahun 2021.
Secara garis besar, pasal tesebut berisi bahwa penanggung jawab setiap kecelakaan, kerusakan, atau kerugian, yang timbul dari pertandingan yang dilaksanakan klub adalah panitia penyelenggara (panpel).
“Belum ada kesimpulan, baru dengar pendapat saja, dari PSSI menyampaikan, dari kita (TGIPF) juga menyampaikan pandangan,” kata anggota TGIPF Akmal Marhali terkait jalannya pertemuan dengan PSSI, dikutip dari BolaSport.com.
“PSSI punya aturan. Mereka membela (diri) dengan aturan itu saja, apa sih yang dilakukan PSSI ke depan,” ujar Akmal.
Terlepas dari pembelaan yang diutarakan, PSSI disebut tetap terbuka menerima masukan dari TGIPF tragedi Kanjuruhan.
“Awalnya Pak Riyadh (perwakilan PSSI) menjelaskan bahwa PSSI tidak dalam posisi bertanggung jawab terhadap kasus Kanjuruhan berdasarkan regulasi pasal 3, udah itu saja,” ucap Akmal.
“Jadi menyampaikan itu dulu. Namun, segala masukan dari kami kemudian diterima dengan baik,” tutur Akmal menjelaskan.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/banjarmasin.tribunnews.com







