Ada Apa? Tenaga Medis dan Pelajar Kena Pukul Oknum Aparat di Tragedi Kanjuruhan Minta Perlindungan LPSK

Namun, malah mendapatkan kekerasan.

P-7 mengalami pemukulan oleh oknum TNI.

Kekerasan baru berhenti ketika ia mengaku sebagai salah seorang keluarga dari penonton di tribun VIP.

Kekerasan ini tak hanya terjadi pada P-7.

Ada juga saksi yang disebut sebagai P-8, mendapat tendangan dari oknum TNI.

Ketika kejadian, P-8 sedang melompat ke arah lapangan karena menghindari gas air mata yang ditembakkan ke arah tribun 10.

Di dalam lapangan, ia ditendang oleh salah seorang oknum TNI.

LPSK Sebut Ada Oknum Polisi Menolak Memasukkan Korban Tragedi Kanjuruhan ke Dalam Ambulans Polri

Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban atau LPSK menyebut ada oknum polisi yang menolak memasukkan korban Tragedi Kanjuruhan ke dalam ambulans Polri.

Pernyataan itu dikemukakan oleh salah seorang saksi Tragedi Kanjuruhan yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Saksi yang melapor kepada LPSK itu disebut sebagai Penonton-1 (P-1).

Ketika kejadian, P-1 baru saja menyaksikan gas air mata ditembakkan polisi ke arah utara ke bagian Sentel Ban dan ke Selatan ke bagian tribun penonton.

Kemudian, P-1 berinisiatif untuk membantu korban di dalam Stadion Kanjuruhan.

Saat sedang membantu korban, ia hendak mengangkatnya ke dalam ambulans Polri.

Namun, ada salah seorang oknum polisi yang menolak menerima korban tersebut dimasukkan ke dalam ambulans Polri.

“Ketika sedang membantu korban, ia berusaha memasukkannya ke dalam ambulans Polri dan mengalami penolakan oleh oknum polisi,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu ketika konferensi pers hasil temuan investigasi Tragedi Kanjuruhan, Kamis (13/10/2022).

Oknum polisi tersebut tidak memperbolehan P-1 memasukkan korban ke dalam mobil ambulans Polri.

Penolakan itu tidak terjadi sekali.

P-1 ditolak dua kali ketika hendak memasukkan korban ke dalam ambulans Polri.

P-1 akhirnya berhasil keluar dari stadion melalui pintu VIP.

LPSK Masih akan Melanjutkan Investigasi Tragedi Kanjuruhan

Kini, mereka sedang dalam proses penggantian tim untuk melanjutkan investigasinya di lapangan.

LPSK pun mendapati adanya temuan perbuatan menghalang-halangi proses evakuasi korban yang dilakukan oknum aparat keamanan saat tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Hal itu dikonfirmasi langsung Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo yang menyebut temuan itu didapati setelah pihaknya melakukan investigasi dan melakukan wawancara dengan beberapa saksi.

Bahkan penghalangan itu turut dialami oleh tenaga medis yang diterjunkan ke lokasi guna melakukan pertolongan.

Ironisnya, beberapa saksi juga menyebut, mendapatkan tindakan represif berupa pemukulan dari oknum aparat tersebut.

“Pada relawan medis ini ada beberapa keterangan dari saksi yang menyatakan bahwa ketika dia akan menolong korban yang lain itu justru mengalami dihalang-halangi oleh aparat dan juga mengalami pemukulan,” kata Hasto saat jumpa pers secara daring, Kamis (13/10/2022).

Ada Keterlambatan dalam Menangani Korban