JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan ada 19 saksi dan korban tragedi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang mengajukan permohonan perlindungan. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya sebanyak 10 orang.
Bahkan, saat ini LPSK mengungkap tindak tanduk oknum aparat dalam Tragedi Kanjuruhan.
Kondisi itu disampaikan LPSK dalam investigasi tragedi Kanjuruhan yang telah diungkap ke publik pada Rabu (13/10/2022) kemarin.
# Baca Juga :Penjual Dawet Gadungan saat Tragedi Kanjuruhan Bekas Pengurus PSI, Suprapti Fauzi Bersimpuh Minta Maaf
# Baca Juga :12 Hari Tragedi Kanjuruhan, Korban Bertambah, Helen Prisela Meninggal Selasa 11 Oktober 2022
# Baca Juga :NGERI! Begini Efek Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan: Wajah Jenazah Biru, Korban Selamat Alami Pendarahan Mata
Dalam investigasinya, LPSK membeberkan jumlah saksi dan korban yang minta perlindungan.
Termasuk soal saksi dan korban yang mengaku dipukul oleh oknum aparat.
Ada juga temuan soal oknum aparat yang menolak memasukkan korban ke ambulans Polri.
Ada Oknum Aparat Pukul Seorang Relawan Medis di Tragedi Kanjuruhan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Koran (LPSK) menyebut ada oknum aparat memukul seorang relawan medis di Tragedi Kanjuruhan.
Temuan itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LPSK.
Saksi yang oleh LPSK disebut Penonton-2 (P-2) itu menerima pukulan dari oknum aparat ketika sedang membawa korban.
“Ketika dia sedang membawa korban, ia sempat dipukul oleh aparat. Terdapat pula gas air mata yang jatuh di atas mobil ambulans saat itu,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di konferensi pers virtual, Kamis (13/10/2022).
Ambulans tersebut kemudian berhasil keluar dari stadion melalui gerbang A.
Di dalam ambulans, P-2 membawa enam orang korban.
“Ambulans itu kemudian berhasil keluar dari gerbang A membawa enam orang korban. Satu korban itu meninggal dunia dan masih seorang anak,” ujar Ediwn.
Sebelumnya, LPSK telah menerima 20 permohonan berbeda, terdiri dari 14 laki-laki dan enam perempuan.
Terdapat tiga pelajar yang berada di dalam 20 pemohon tersebut.
Saksi Tragedi Kanjuruhan Mengaku Dipukul Oknum TNI Ketika Bantu Evakuasi Penonton Pingsan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap temuan investigasinya terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.
LPSK mengungkap ada 20 permohonan masuk ke pihaknya.
Laporan yang masuk terdiri dari 14 laki-laki dan 6 perempuan.
Terdapat tiga pelajar yang berada di dalam 20 pemohon tersebut.
Seorang saksi yang merupakan pendukung Arema FC atau Aremania , mengajukan permohonan kepada LPSK karena mendapatkan pemukulan dari oknum TNI.
Pemukulan tersebut terjadi ketika saksi yang disebut penonton-7 atau P-7 sedang mengevakuasi korban pingsan ke arah pintu VIP.
Saat kejadian, P-7 menyaksikan tembakan gas air mata ke arah tribun 10 dan pingsan.
Ketika sadar, P-7 sudah berada di tribun dalam posisi duduk.
Ia akhirnya keluar melalui pintu F stadion yang merupakan akses keluar mobil.
P-7 sempat berinisiatif membantu beberapa korban yang terlihat lemah atau pingsan.
Ia bersama sejumlah orang lainnya mengangkat korban ke arah pintu VIP.
Di situ, P-7 meminta pertolongan kepada aparat keamanan.









