JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap Narkoba.
Atas perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Ancaman maksimalnya hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
# Baca Juga :Kakek Sarijan Tewas Dikeroyok, 6 Oknum Polisi Polres Banjar Jadi Tersangka
# Baca Juga :Dua Oknum Polisi Rampas Motor Warga, Kapolresta Banjarmasin Pastikan Tindak Tegas dan Proses Hukum
# Baca Juga :Oknum Polisi dan Istri Diduga Aniaya ART, Dicekik Lalu Disiram Air Panas hingga Gaji Tak Dibayar
# Baca Juga :FAKTA Pengeroyokan Anak Pejabat Bank Jatim, Terjadi di Yogyakarta hingga 2 Oknum Polisi Terlibat
Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.
Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati.
Diketahui, Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Sementara itu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa pada Jumat (14/10/2022) sore.
Kapolri Listyo Sigit membenarkan kabar penangkapan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.
“Irjen TM menjadi terduga pelanggar dan telah dilakukan penempatan khusus,” ujar Kapolri Listyo Sigit dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).
Kapolri Listyo Sigit juga menyatakan akan menindak tegas pelaku kasus narkoba, tak peduli pangkat dan jabatannya.
“Tidak ada yang bermain-main dengan masalah narkoba, harus dilakukan pemberantasan,” kata Kapolri.
Kapolri Listyo Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
“Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).







