BREAKING NEWS Kemenkes Larang Masyarakar Minum Obat Sirop, Dampaknya Sangat Mengerikan

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat untuk menyetop sementara penggunaan obat cair atau sirop, meski sudah terlanjur mengonsumsi atau membeli obat sirop di apotek maupun fasilitas kesehatan lainnya.

Larangan Kemenkes ini menyusul ketetapan baru agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat buntut kasus gangguan ginjal akut misterius.

# Baca Juga :KABAR BAIK, Vaksin Dosis Ketiga Efektif Mencegah Penyakit Akibat Varian Omicron hingga 88 Persen

# Baca Juga :Apa Itu Penyakit Mulut dan Kuku Hewan? Mungkinkah PMK Menular ke Manusia?

# Baca Juga :RSUD Moch Ansari Saleh Yakin Zakat Merupakan Obat dari Segala Penyakit

# Baca Juga :Penyakit Mulut dan Kuku Makin Menyebar, Kalsel dapat 4.200 Dosis Vaksin

“Lebih baik seperti itu (berhenti minum obat sirop) sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi kami ya,” kata Pelaksana tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (19/10).

Imbauan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober lalu.

Menurut Yanti, masyarakat tidak boleh lagi membeli obat sediaan sirop bebas. Selain itu tenaga kesehatan juga telah diminta untuk melakukan racikan obat saja dan tidak memberikan atau meresepkan obat sirup.

Yanti menyatakan pihaknya telah meningkatkan kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang anak-anak di Indonesia.

“Jadi semuanya ditunda sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan bidang kefarmasian,” ujarnya.

Sampai kemarin, tercatat 49 anak meninggal akibat penyakit yang kemudian dinamai gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Rinciannya 25 kasus kematian dilaporkan di DKI Jakarta. Kemudian 11 kasus kematian di Bali, satu kasus kematian di Nusa Tenggara Timur (NTT), tujuh kasus kematian di Sumatera Utara, dan lima kasus kematian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).