Terkait cara kerja dari Inovasi Detak Detik adalah, masyarakat datang ke kelurahan atau desa, kemudian operator desa menguploud data dukung persyaratan yang diperlukan, lalu dikirim ke Disdukcapil Tanbu. Selanjutnya Disdukcapil melakukan verifikasi data, dan dilakukan penginputan data ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Setelah jadi, maka dokumen tersebut dikirim via e-mail (surat elektronik) oleh Disdukcapil ke Desa atau Kelurahan.
Desa menerima dokumen dalam bentuk Portable Document Format (PDF), karena saat ini sudah tandatangan elektronik dan menggunakan kertas putih biasa, maka desa bisa mencetak sendiri dokumen tersebut, atau dikirim ke warga bersangkutan, karena warga bisa mencetak sendiri dokumen tersebut, terkecuali untuk dokumen e-KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) masih berbentuk kartu.
Untuk penerbitan e-KTP dan KIA, masih difasilitasi Disdukcapil karena pengiriman bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa ekspedisi dikirim ke desa atau kelurahan dan tanpa biaya. “Insyaallah awal November 2022 inovasi Detak-Detik ini sudah jalan, saat ini Dukcapil masih melaksanakan bimtek dan sosialisasi untuk operator desa dan keluarahan,” ucapnya.(*)
Sumber: Riliskalimantan
Editor : elpian







