Wahyu Windarti Zairullah Yakin Tanah Bumbu Tahun 2024 Bebas Stunting

Perpres 72 Tahun 2021 menyebutkan 5 pilar strategi nasional yaitu peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan, peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan sensitif, peningkatan ketahanan pangan dan gizi, serta penguatan dan pengembangan sistem data, informasi, riset dan inovasi.

Dalam upaya percepatan penurunan stunting tentunya harus memiliki kekuatan antara lain kelembagaan TPPS meliputi Kabupaten, Kecamatan dan desa/kelurahan yang sudah terbentuk, kualitas sumber daya manusia (SDM), satgas stunting dan tim pendamping keluarga, sarana dan prasarana serta dukungan anggaran.

BACA JUGA : Bupati Zairullah Berikan Santunan kepada Anak Yatim di Desa Segumbang Tanah Bumbu

Dengan terbentuknya TPPS Kabupaten, Kecamatan, desa/kelurahan maka ada tanggung jawab bersama untuk maju melangkah meningkatkan kinerja.

Ia juga berharap TPPS desa melakukan identifikasi, meningkatkan validasi dan verifikasi data, termasuk faktor penyebab terjadinya stunting.

Kalimantanlive.com/desy
editor : elpian