Dan juga disampaikannya, sesuai edaran Kementerian Kesehatan, untuk jenis obat sirup dilarang peredarannya, karena dalam kandungan obat sirup terdapat kandungan yang dapat menyebabkan kegagalan pada ginjal anak anak.
“Untuk obat sirup peredarannya dilarang karena terdapat kandungan yang dapat menyebabkan kegagalan pada ginjal anak”, tandasnya.
Pada acara ini Asisten Andi Aminuddin beserta Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Dinkes dan seluruh Kepala Puskesmas melakukan penandatanganan penggalangan komitmen Posbindu dan juga PTM.(*)
Sumber: Riliskalimantan
Editor : elpian







