156 Obat Sirup Boleh Diresepkan Lagi, Kemenkes: Aman dari Zat Pelarut Tambahan

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Saat ini fasilitas kesehatan sudah bisa meresepkan lagi 156 obat sirup yang sudah dinyatakan aman dari zat pelarut tambahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr M Syahril mengatakan, obat-obatan sirup ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“(Boleh diresepkan kembali) Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” kata Syahril dalam siaran pers, Selasa (25/10/2022).

# Baca Juga :BREAKING NEWS! Ternyata Obat Sirup yang Diminum Anak Indonesia Dicampuri ‘Alkohol Beracun’

# Baca Juga :BREAKING NEWS Kemenkes Larang Masyarakar Minum Obat Sirop, Dampaknya Sangat Mengerikan

# Baca Juga :RSUD Moch Ansari Saleh Yakin Zakat Merupakan Obat dari Segala Penyakit

# Baca Juga :SIAPA Sangka Pisang Bisa Meredakan Radang Asam Urat, Bisa Dicoba Obat Herbal Lainnya

Sebanyak 156 obat sirup yang dinyatakan aman itu seperti tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Menurut Kementerian Kesehatan, ada 156 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan, terdiri dari 133 obat yang ditelusuri dari data registrasi BPOM dan 23 obat dari 102 daftar obat Kemenkes yang ditemukan di rumah pasien.

Selain itu, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan 12 obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan” ujar Syahril.

Syahril menyatakan, apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya” katanya.

Berikut ini daftar 23 obat boleh diresepkan lagi: