Pria di Kandangan Diamankan Satreskrim Polres HSS, Resahkan Jadi Bandar Judi Online

KANDANGAN, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres HSS, Senin (24/10/2022) malam tadi.

Pria ini ditangkap setelah kedapatan menjual togel online di warung di Desa Amawang Kiri Muka, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS, Kalimantan Selatan.

# Baca Juga :Setelah Apin BK, Polri Bakal Kembali Bawa Pulang 3 Buronan Judi Online dari Kamboja Hari Ini

# Baca Juga :Filipina Usir 40 Ribu Pekerja China dan Tutup 175 Perusahaan Judi, Ini Penyebabnya

# Baca Juga :Pemuda hingga Kakek-Kakek di Tanan Bumbu Ditangkap Gara-gara Main Judi Qiu-Qiu

# Baca Juga :Bunuh Diri karena Terlilit Utang Judi Online, Buruh Pabrik di Tangerang Ini Tinggalkan Surat Wasiat

Pria yang berinisial YN (38) ini merupakan warga Desa Sungai Paring, Kecamatan Kandangan dan ditangkap pada pukul 21.30 Wita.

Menurut Kasi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal, Satuan Intelkam Polres HSS, dan anggota Polsek Kandangan.

YN diamankan karena telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel yang bakal dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e dan 2e KUHPidana.

Dari tangan YN polisi mengamankan satu pack unit handphone warna rose gold dengan nomor IMEI 862117032032905.

Selain itu juga diamankan, satu kartu ATM, uang tunai Rp 110 ribu dengan rincian Rp 100 ribu satu lembar dan Rp 10 ribu satu lembar.

Disebutkan Purwadi penangkapan YN berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya permainan judi togel jenis kupon putih di Desa Amawang Kiri Muka.

Berdasarkan hasil penyelidikan diamankan YN berserta barang bukti.

Dari keterangan YN, sebut Purwadi uang tersebut berasal dari para pembeli.

“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres HSS,” katanya.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/banjarmasin.tribunnews.com